Bernegara Dengan Nilai Islam, Inilah Caranya !

Risalah Islam

Islam dan negara sudah sejak lama hidup berdampingan. Islam banyak menawarkan nilai-nilai kebaikan yang bisa diterapkan dalam bernegara. Lantas bagaimana nilai-nilai islam bisa diterapkan dalam bernegara ?

Definisi Negara & Bernegara

Menurut Prof. Miriam Budiharjo, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya  dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut. Mohammad Natsir berpendapat jika negara merupakan suatu institusi yang mempunyai hak, tugas dan tujuan yang khusus.

Dari pernyataan 2 tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa, bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan meyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah. Suatu negara mempunyai cita – cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasioalisme secara eklektis ke dalam sikap dan perilaku antar ras, agama, asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah.

Melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar

Dalam pandangan Islam negara merupakan otoritas syari’ah terhadap seluruh manusia, baik terhadap kalangan penguasa maupun terhadap rakyat. Prinsip tersebut telah dirumuskan oleh Allah dan disampaikan oleh Nabi kepada manusia yang termaktub dalam al – Quran dan Sunnah. Keduanya telah dijabarkan dalam penafsiran ulama yang secara sosisologi ditegakkan oleh kekuatan – kekuatan yang dipercayai.

Tujuan Islam terpenting adalah mewujudkan keadilan dan menyampaikan kebenaran risalah untuk keselamatan umat manusia. Risalah tersebut kemudian diformulasikan ke dalam seruan amar ma’ruf nahi mungkar yaitu mengajak manusia dalam segala bentuk kebaikan serta mencegah dari perbuatan kemungkaran.

Dalam konteks amar ma’ruf nahi mungkar ini Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Allah mewajibkan untuk melakukan perintah amar maruf nahi mungkar, keadilan, melaksanakan haji, melaksanakan solat berjamaah, dan memerangi orang – orang yang dzalim, semua itu tidak terlaksana manakala tidak ada kekuatan (kekuasaan) dan imarah (kepemimpinan). Hadirnya negara berfungsi mengayomi dan mengurus umat dalam mewujudukan keadilan dan cita-cita Bersama.

Nilai Islam dalam bernegara

Pada tahun 2014 silam pernah ada statmen politisi Indonesia yang menyatakan bahwa diatas hukum agama dan adat istiadat masih ada hukum konstitusi negara. Ia menyebut dirinya sebagai ‘orang Indonesia yang beragama Islam bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia’. Statmen ini memicu perdebatan yang cukup pelik dimasa itu. Politisi ini dinilai telah meletakan ayat – ayat konstitusi diatas ayat – ayat Al – Qur’an. Selain itu terdapat pandangan yang menyatakan bahwa dalam urusan kenegaraan tidak perlu melibatkan agama didalamnya. Dengan kata lain memisahkan antara urusan negara dengan agama. Jika konsep seperti ini diterapkan maka akan menimbulkan kekacauan, aturan – aturan yang dibuat bisa jadi hanya untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu dan bahkan aturan dibuat karena hawa nasfu golongan tertentu saja.

Di sisi lain ada juga sebagian umat Islam yang berpadangan bahwa negara yang menerapkan sistem demokrasi adalah negara kafir. Dalam sebuah buku yang berjudul “Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya dan Mempropagandakannya” disebutkan bahwa ‘Demokrasi’ yang ditawarkan Barat merupakan sistem kufur dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam, dan kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai – partai politik yang berasaskan demokrasi.

Jika pendangan seperti ini diterapkan maka umat Islam akan tersingkirkan dari sistem pemerintahan. Karena secara terang – terangan menolak sistem pemerintahan yang ada. Dan jika hal tersebut terjadi maka umat Islam akan kesulitan memperjuangkan nilai – nilai Islam melalui jalur kebijakan dan pemerintahan. Maka dirasa perlu ada perwakilan umat Islam dalam tataran pemerintahan untuk menyuarakan dan memperjuangkan nilai – nilai Islam.

Urgensi relasi islam dan negara

Sebagaimana yang dilakukan organisasi – organisasi Islam besar yang ada di Indonesia tetap memelihara gagasan perpaduan islam dan kenegaraan. Muhammadiyah misalnya, dalam Anggaran Dasarnya mencantumkan tujuan yaitu “ Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.” Adapun usaha yang dilakukan Muhammadiyah adalah “Untuk mencapai maksud melaksanakan Dakwah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.

Nahdatul Ulama (NU) juga memiliki tujuan sesuai Anggaran Dasarnya “Berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Ahlus-sunnah wal-Jamaah dan mengkuti salah satu mahzab yang empat di tengah – tengah kehidupan, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.” Adapun usaha yang dilakukan adalah di bidang agama mengusahakan terlaksananya ajaran Islam dalam masyarakat dengan melaksanakan amar maruf nahi munkar serta meningkatkan ukhwah Islamiyyah.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh berbagai organisasi Islam yang lainnya, dengan ikut memelihara nilai islam dalam tubuh negara dengan mendirikan sekolah, pesantren lembaga ekonomi, rumah sakit, penerbitan dan sebagainya ditengah perbedaan pandagan yang beragam pada masing – masing organisasi tersebut.

Antara loyalitas kepada Tuhan & Negara

Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas menjelaskan hakikat loyalitas manusia kepada Tuhannya, ia menegaskan bahwa loyalitas tertinggi seorang manusia harus diberikan kepada Allah SWT. Negara ada karena diciptakan oleh Allah SWT, dan Allah tidak pernah berubah. Sedangkan negara dan pemerintah mengalami perubahan baik kebijakan ataupun kondisi geopilitiknya. Jika loyalitas diletakkan pada negara dan pemerintah maka hal demikian akan mengalami perubahan dan nilainya berubah – ubah. Sehingga bisa mengakibatkan adanya ketidak pastian terhadap nilai baik dan buruk seperti yang terdapat di Negara Barat.

Kita bisa belajar dari tokoh kemerdekaan Indonesia, Haji Agus Salim seorang pahlawan nasional sekaligus intelektual muslim yang memperjuangkan nilai – nilai keIslaman melalui narasi dan gagasan yang beliau bawa pada ruang – ruang diskusi. Beliau juga termasuk dalam anggota penyusun dasar Negara pembukaan UUD 1945.

Ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama Prof. Hamka pernah menulis dalam sebuah risalah yang berjudul “Urat Tunggang Pancasila” yang isinya menyebutkan bahwa suatu bangsa akan mencapai derajat yang setinggi – tingginya apabila memegang  tiga perkara pokok kemerdekaan yaitu merdeka iradah merdeka pikiran dan merdeka jiwa. Tiga hal ini yang menyebabkan seseorang tidak memiliki rasa takut karena yang dikerjakan dalam hidupnya adalah ibadah.

KH. Hasyim Asy’ari ketika itu menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Masyumi pernah memfatwakan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah fardu ‘ain hukumya. Hal ini menandakan orang yang baik agamanya baik pula padangan hidupnya akan Tuhan pasti tentu akan mencintai negaranya, tanah airnya karena semua itu adalah anugerah dan karunia dari Allah Taala yang harus dijaga dan dipertahankan.

Penulis :Nurul Wijaksono (Anggota BPK PDPM Kota Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *