Belum genap sepekan setelah perayaan hari santri nasional, 2 santri asal Pondok pesantren Krapyak di tusuk oleh oknum penegak minuman keras pada Rabu (23/10). Kabar ini tentu menjadi kado pahit dikala momentum perayaan hari santri nasional. Suasana hari santri yang masih begitu hangat membuat pandangan masyarakat Indonesia tertuju pada sosok santri terkhusus dalam kasus ini. Kasus ini telah menuai kecaman serta pergerakan masa yang menuntut keadilan. Dilain sisi kasus ini mengundang pertanyaan dimana kehadiran pihak pemerintah ketika meningkatnya angka kriminalitas yang disebabkan oleh peredaran miras.
Jogja darurat miras
Bukan menjadi sesuatu yang berlebihan dengan istilah tersebut. Ketika mengetik miras di jogja pada mesin pencarian kita akan disuguhkan banyak sekali polemik miras di kota pelajar yang semakin hari sangat mengkhawatirkan. Dari penelusuran yang ditemukan dalam beberapa laman berita banyak kasus kriminal yang disebabkan miras. Sebagai contoh dikutip dari laman berita RRI Yogyakarta (18/06/24) telah terjadi pengroyokan terhadap pemuda usai melaksanakan pesta miras. Kasus ini belum termasuk pada persoalan klitih dan tawuran di Yogyakarta yang dilakukan oknum dalam pengaruh minuman.
Tak berselang lama dari kasus penusukan santri, dikutip dalam Tribun Jogja (30/10) muncul kasus klitih di Gamping yang sempat menenggak miras sebelum melakukan aksinya. Dalam berita tersebut, korban disebutkan mengalami lumpuh setelah mengalami kejadian tersebut. Beberapa kasus tadi muncul seiring menjamurnya outlet serta pusat hiburan malam yang menjajakan miras. Seiring berjalannya tahun 2024 ini, Yogyakarta telah dikepung oleh ratusan outlet miras yang tersebar di berbagai wilayah. Tentu disamping memicu keresahan masyarakat, fenomena ini semakin mengikis ruh Yogyakarta sebagai kota budaya sekaligus sebagai kota pelajar.
Kebobolan regulasi miras
Polemik ini memunculkan ungkapan membeli miras di Jogja seperti semudah membeli es teh. Masyarakat kini sedang dihantui oleh tingginya angka kriminalitas dan kerusakan generasi penerus yang disebabkan oleh peredaran miras. Meskipun terdapat regulasi perizinan tentang miras namun dalam praktiknya pemerintah seringkali kebobolan dalam mengatur regulasi ini. Hal ini sering dikaitkan dengan alasan ekonomi dengan dalih pendapatan pajak miras dan hiburan malam dianggap menguntungkan. Jika dalih tersebut dijadikan alasan kuat pemerintah dalam mengizinkan peredaran miras akan sangat melukai hati masyarakat.
Apabila ditelisik lebih jauh dengan melibatkan semua faktor, apakah keuntungan pajak miras sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan dan sosial yang disebabkan oleh pengaruh miras ?. Coba bayangkan jika contoh kasus diawal tadi seorang korban yang mengalami kelumpuhan akibat klitih yang dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman, apakah pajak dari miras mampu menanggung semua pengobatannya apabila kasus ini banyak menimbulkan korban. Belum lagi kasus sosial lainnya yang disebabkan peredaran miras tentu akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar tidak sebanding dengan hasil keuntungan dari regulasi miras.
Moral Rescue Bagi Pemerintah
Gelombang protes telah dilayangkan masyarakat perlu kiranya menjadi PR mendesak bagi semua kalangan khususnya pemerintah untuk melakukan upaya mitigasi pencegahan dini untuk Yogyakarta yang lebih kondusif. Pemerintah sebagai agen kontrol dalam hal ini perlu melakukan “moral recue” penyelamatan moral dengan tindakan tegas. Upaya penyelamatan moral masyarakat dalam hal ini berusaha menguatkan nilai-nilai etika dan budaya. Apalagi Yogyakarta dikenal masyarakat luas sebagai kota berbudaya. Jangan sampai polemik miras menjadi hal yang kontradiktif dengan identitas Yogyakarta sebagai kota pelajar dan berbudaya.
Mengingat hal ini menjadi kebutuhan yang mendesak moral rescue sudah bukan saatnya lagi dilakukan dengan upaya penyuluhan tentang bahaya miras saja namun perlu tindakan tegas dengan menutup gerai dan mencabut izin secara permanen bagi yang masih beroperasi menjajakan miras. Dilain sisi langkah cepat pemerintah dalam merespon polemik miras perlu mendapat dukungan masyarakat luas. Lewat intruksi gubernur No 5 tahun 2024 aparat penegak hukum semakin gencar dalam menutup gerai-gerai yang masih menjual miras dikawasan Yogyakarta.
Aksi Solidaritas “Santri Menggugat”
Halaman Polda DIY pada Selasa, (29/10) telah dibanjiri masa beratribut putih-putih. Mereka menyuarakan agar kasus penusukan terhadap santri Krapyak berjalan sesuai hukum yang berlaku. Buntut dari kasus tersebut megundang aksi solidaritas aliansi santri dan masyarakat Yogyakarta membanjiri halaman Mapolda DIY. Barisan santri yang berjajar di halaman Mapolda DIY menuntut agar pemerintah khususnya Polda DIY menanggapi secara serius peredaran miras di wilayah Yogyakarta.
Aksi yang bertajuk “Santri Menggugat” menjadi bentuk respon atas meningkatnya angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras. Bentangan spanduk serta yel-yel yang diteriakkan para santri mendesak agar kepolisian serius dalam menghadapi problem ini. Aksi ini diintruksikan oleh PWNU Yogyakarta agar masyarakat khususnya warga NU ikut dalam aksi ini. Aksi damai yang mayoritas dihadiri ribuan santri tersebut mendapat banyak apresiasi dari kalangan umum terkhusus ormas islam lainnya yang berada di wilayah Yogyakarta.
Santri & kemaslahatan umat
Hadirnya kultur pesantren di Indonesia memiliki misi khusus mencetak santrinya memiliki tanggung jawab penuh atas kondisi masyarakat. Aksi solidaritas “Santri Menggungat” sebagai satu perwujudan kaum santri dalam merespon adanya ketidak beresan dalam tubuh masyarakat. Dalam rangkaian sejarah kultur pesantren sudah sejak lama menunjukkan kesigapan dalam mempertahankan martabat bangsa. Resolusi jihad salah satunya, selain memiliki misi mengusir penjajah, fatwa Resolusi Jihad yang diserukan Kyai Hasyim berusaha mempertahankan Indonesia dari pengaruh budaya asing yang merusak. Apabila dikontekstualisasikan situasi hari ini, aksi “Santri Menggungat” sebagai bentuk upaya kaum santri mempertahankan negeri dari pengaruh asing yang dalam hal ini adalah budaya alkohol yang lekat dengan budaya asing.
Dalam konteks hari ini, spiritual menjadi unsur terkuat untuk memperbaiki moral dan mengembalikan ketenangan batin ketika zaman di porak-porandakan oleh arus globalisasi. Selama pendidikan pesantren ditempuh, dalam benak santri tertanam kuat doktrin bahwa masyarakat adalah bagian dari tanggung jawabnya. Ketika terjadi bencana moral, para santrilah yang menempatkan diri di garda terdepan untuk menjadi relawan mengembalikan moralitas yang sudah diambang batas.
Resolusi Jihad kontemporer
Untuk terus mengawal kemaslahatan umat ada bagian yang perlu di perbaiki dan di perbaharui. Tak bisa dipungkiri jika perkembangan zaman dengan produknya kemajuan teknologi mengarahkan masyarakat pada persoalan yang lebih rumit. Sebagai contoh kasus miras yang hari ini berkembang menjadi dampak dari rumitnya problem perkembangan zaman. Terlalu fokus belajar agama tanpa memperhatikan realitas sosial di sekelilingnya bukanlah perilaku yang tepat untuk saat ini.
Seorang santri harus mampu berdialog dengan kemajuan zaman, sehingga tidak apatis terhadap laju perkembangan zaman. Dari kasus peredaran miras yang terjadi akibat dari longgarnya regulasi seorang santri perlu belajar tentang judicial review bagaimana pengajuan banding perundang-undangan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Atau para santri dikenalkan dengan ilmu politik sebagai pemantik awal bagi santri yang bercita-cita menjadi wakil rakyat. Sehingga dari sinilah muncul harapan memiliki wakil rakyat dari jebolan pesantren yang memiliki ketegasan dalam mengatur regulasi miras.
Oleh :Rivaldi Darmawan (Anggota Bidang Riset & MSDM PDPM Kota Yogyakarta)