Oleh: Kurniawan Andika Putra, S.Pd. (Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta)
Ada satu keyakinan yang selalu kami pegang di Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta: gerakan tidak cukup hanya bergerak, ia juga harus berpikir.
Banyak persoalan bangsa lahir dari ruang kebijakan. Karena itu, kader Muhammadiyah tidak boleh hanya menjadi penonton atau pengkritik dari kejauhan. Kami harus hadir dengan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan, berbasis data, dan menawarkan jalan keluar.
Semangat itulah yang melahirkan Policy Brief “Mendorong Perbaikan Indeks Kota Toleran Tahun 2026 Kota Yogyakarta.” Kini, karya tersebut telah resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan 000466524 pada 5 September 2026.
Bagi kami, pencatatan hak cipta ini bukan sekadar lembar sertifikat. Ia adalah penanda bahwa gagasan kader layak didokumentasikan, dihargai, dan diwariskan.
Berangkat dari Sebuah Keresahan
Yogyakarta selama bertahun-tahun dikenal sebagai The City of Tolerance. Julukan itu bukan sekadar identitas, tetapi cerminan harapan bahwa kota ini mampu menjadi rumah bagi keberagaman.
Namun, data menunjukkan kenyataan yang perlu menjadi bahan refleksi. Berdasarkan laporan Setara Institute, Kota Yogyakarta turun dari peringkat 16 pada tahun 2022 menjadi peringkat 19 pada Indeks Kota Toleran tahun 2023.
Bagi kami, penurunan itu bukan soal gengsi sebuah peringkat. Yang lebih penting adalah pertanyaan di baliknya: apa yang perlu diperbaiki agar budaya toleransi tetap tumbuh di tengah perubahan zaman?
Pertanyaan itulah yang menjadi titik awal penyusunan policy brief ini.
Toleransi Harus Hadir dalam Kebijakan
Selama proses penyusunan, kami menemukan satu hal penting. Toleransi tidak cukup dijaga melalui narasi atau simbol semata. Ia harus hadir dalam regulasi, pelayanan publik, ruang dialog, hingga keberanian pemerintah merespons persoalan yang muncul di masyarakat.
Policy brief ini kemudian mengulas empat aspek utama yang menjadi ukuran Indeks Kota Toleran, yaitu regulasi pemerintah, regulasi sosial, tindakan pemerintah, serta kondisi sosial-keagamaan masyarakat. Dari sanalah lahir serangkaian rekomendasi yang kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.
Di sisi lain, kami juga melihat banyak praktik baik yang patut dijaga. Kehadiran FKUB, komunitas lintas iman, organisasi masyarakat sipil, hingga ruang-ruang dialog yang tumbuh di Yogyakarta menunjukkan bahwa modal sosial kota ini masih sangat kuat. Tugas kita adalah memastikan modal tersebut terus diperkuat melalui kebijakan yang berpihak pada kehidupan bersama.
Dari Analisis Menuju Rekomendasi
Policy brief ini tidak berhenti pada identifikasi masalah. Kami merumuskan 12 rekomendasi kebijakan yang berfokus pada langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan regulasi, evaluasi kebijakan yang berpotensi diskriminatif, peningkatan respons pemerintah terhadap isu intoleransi, hingga penguatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lintas iman.
Bagi kami, rekomendasi tersebut bukan daftar keinginan, melainkan undangan untuk membangun Yogyakarta secara bersama-sama.
Mengapa Hak Cipta Menjadi Penting?
Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa policy brief perlu dicatatkan sebagai hak cipta?
Jawabannya sederhana. Gagasan juga merupakan karya.
Sering kali kita begitu sibuk mengadakan kegiatan hingga lupa mendokumentasikan pemikiran yang lahir dari proses tersebut. Padahal, tulisan adalah salah satu cara paling efektif meninggalkan jejak intelektual bagi generasi berikutnya.
Dengan pencatatan hak cipta, negara mengakui bahwa karya ini merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai dan layak dilindungi. Lebih dari itu, ia menjadi pengingat bahwa budaya menulis harus menjadi bagian dari tradisi kaderisasi Muhammadiyah.

Gerakan yang Menulis Akan Bertahan Lebih Lama
Policy brief ini lahir melalui kerja kolektif. Pangky Febriantanto sebagai penulis utama bersama seluruh tim Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta membuktikan bahwa kolaborasi mampu melahirkan karya yang tidak hanya selesai dibaca, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam percakapan kebijakan publik.
Pada akhirnya, sebuah organisasi tidak hanya dikenang karena banyaknya kegiatan yang pernah diselenggarakan. Ia juga akan dikenang melalui gagasan-gagasan yang berhasil didokumentasikan.
Karena itu, bagi kami, hak cipta ini bukanlah garis akhir. Ia justru menjadi awal dari komitmen yang lebih besar: membangun tradisi berpikir, menulis, dan menghadirkan solusi bagi persoalan publik.
Sebab, ketika gerakan mampu melahirkan karya, maka pengaruhnya akan hidup jauh lebih lama daripada sekadar tepuk tangan di sebuah acara.