Oleh : Kurniawan Andika Putra, S.Pd.
(Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta)
Yogyakarta adalah kota yang hidup dari pariwisata. Wisatawan datang, hotel tumbuh, kuliner berkembang, kampung wisata bergerak, dan berbagai aktivitas ekonomi tumbuh mengikuti denyut pariwisata.
Namun, ketika Kota Yogyakarta sedang menyiapkan arah pembangunan kepariwisataan hingga 2045, ada satu pertanyaan penting yang menurut saya tidak boleh dilewatkan:
Untuk siapa sebenarnya pembangunan pariwisata itu dilakukan?
Pertanyaan ini penting karena pariwisata bukan hanya soal jumlah wisatawan, tingkat okupansi hotel, atau pertumbuhan ekonomi. Di balik perkembangan tersebut ada warga yang setiap hari tinggal, bekerja, membesarkan keluarga, dan menjalani kehidupan di ruang yang sama.
Karena itu, ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Draft Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Yogyakarta 2026–2045, saya melihat ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
Bagi saya, pembangunan pariwisata harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap ruang hidup dan kepentingan masyarakat lokal.
Jangan Sampai Warga Menjadi Penonton
Pariwisata memang membuka peluang ekonomi. Namun, masyarakat lokal jangan sampai hanya menjadi penonton dari pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di lingkungannya sendiri.
Warga harus memiliki ruang untuk terlibat dalam menentukan arah pembangunan pariwisata, bukan sekadar dilibatkan sebagai pekerja atau penyedia layanan.
Karena itu, ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Raperda perlu diperkuat. Partisipasi masyarakat seharusnya bukan sekadar formalitas dalam proses pembangunan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pengambilan kebijakan.
Saya berpandangan bahwa warga yang hidup di suatu kawasan merupakan pihak yang paling memahami perubahan yang terjadi di lingkungannya. Mereka tahu ketika lalu lintas semakin padat, lingkungan semakin ramai, harga ruang berubah, atau kenyamanan tempat tinggal mulai terganggu.
Suara mereka karena itu harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
Pariwisata dan Hak atas Ruang Hidup
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan Kawasan Strategis Pariwisata Kota (KSPK) dan perwilayahan.
Pengembangan kawasan pariwisata perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kenyamanan warga.
Kota Yogyakarta memiliki ruang yang terbatas. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus memperhitungkan konsekuensi terhadap ruang hidup masyarakat.
Jangan sampai atas nama pariwisata, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan ruang untuk hidup secara layak.
Hal yang sama perlu diperhatikan dalam pengembangan kampung wisata. Kampung wisata semestinya tidak hanya menjadikan kampung sebagai “objek” yang dijual kepada wisatawan. Kampung tetap merupakan ruang hidup warga.
Karena itu, ketentuan teknis yang nantinya diatur melalui Peraturan Wali Kota perlu disusun secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pariwisata yang Inklusif
Pembangunan pariwisata juga harus dapat dinikmati oleh semua kelompok masyarakat.
Karena itu, aspek aksesibilitas perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Penyandang disabilitas, lansia, dan anak memiliki kebutuhan yang berbeda dalam mengakses ruang dan fasilitas publik.
Menurut saya, Raperda perlu memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai penyediaan fasilitas pariwisata yang ramah bagi kelompok-kelompok tersebut.
Pariwisata yang maju bukan hanya pariwisata yang ramai, tetapi juga pariwisata yang dapat diakses dan dinikmati secara layak oleh masyarakat dengan berbagai kondisi.
Jangan Lupa Daya Dukung Kota
Kita juga perlu berbicara tentang hal-hal yang sering tidak terlihat ketika membicarakan pertumbuhan pariwisata.
Semakin banyak aktivitas pariwisata berarti semakin besar pula kebutuhan terhadap jalan, air, energi, dan pengelolaan sampah.
Karena itu, pembangunan pariwisata hingga 2045 perlu disertai pengaturan mengenai daya dukung lalu lintas, audit penggunaan air tanah, serta pengelolaan sampah, terutama oleh usaha menengah dan besar.
Kemitraan dengan UMKM lokal juga perlu diperkuat agar manfaat ekonomi pariwisata tidak hanya berputar pada pelaku usaha besar.
Menurut saya, indikator keberhasilan pariwisata tidak cukup hanya dihitung dari jumlah wisatawan atau pertumbuhan investasi. Kita juga perlu bertanya: berapa banyak warga lokal yang mendapatkan manfaat? Apakah lingkungan tetap terjaga? Apakah warga masih nyaman tinggal di kotanya sendiri?
Pemuda Harus Hadir dalam Kebijakan Publik
Keterlibatan Pemuda Muhammadiyah dalam pembahasan Raperda ini bagi saya bukan sekadar menjalankan fungsi organisasi.
Pemuda perlu hadir dalam ruang-ruang kebijakan publik karena keputusan yang dibuat hari ini akan menentukan wajah kota yang akan kita tinggali puluhan tahun ke depan.
RIPPAR 2026–2045 bukan sekadar dokumen perencanaan. Ia akan menjadi salah satu arah pembangunan pariwisata Kota Yogyakarta dalam dua dekade mendatang.
Karena itu, kita perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghasilkan kota yang semakin menarik bagi wisatawan, tetapi juga semakin layak bagi warganya.
Saya percaya, pariwisata dan kepentingan warga bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dirancang untuk berjalan bersama.
Pariwisata boleh tumbuh. Ekonomi boleh berkembang. Investasi boleh masuk. Kampung wisata boleh semakin maju.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh hilang: ruang hidup warga.
Sebab pada akhirnya, kota bukan hanya tempat yang dikunjungi wisatawan. Kota adalah rumah bagi orang-orang yang setiap hari hidup di dalamnya.
Dan ketika kita berbicara tentang pembangunan Yogyakarta hingga 2045, pertanyaan terpentingnya bukan hanya “seberapa maju pariwisata kita?”, tetapi juga:
“Apakah warga Yogyakarta masih menjadi pemilik dan penikmat utama dari kemajuan kotanya sendiri?”