Akhir-akhir ini publik dibikin resah dengan problem peredaran miras yang semakin masif beredar di wilayah Yogyakarta. Puncaknya terdapat penusukan 2 santri krapyak yang dilakukan oleh oknum dalam pengaruh minuman keras. Problem ini secara otomatis mengingatkan kisah seorang lelaki soleh yang melakukan kemaksiatan besar setelah menegak khamr.
Kisah tergelincirnya pemuda soleh
Diceritakan dalam kitab Jami’ul Ushul fi Ahaditsir Rasul karya Imam Majduddin Abus Sa’adat Atsir dikisahkan pada dahulu terdapat seorang laki – laki yang dikenal sebagai sosok pribadi yang taat dan shaleh. Ia sangat rajin dalam menjalankan ibadah, bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat sekitar, dan selalu patuh terhadap ajaran agama. Ia merupakan seorang yang ditokohkan dan masyarakat tidak pernah melihatnya melakukan pelanggaran syariat. Karena kebaikan dan keshalehannya pemuda tersebut dicintai oleh masyarakat dari lintas golongan bahkan sampai wanita pelacurpun mendapatkan kebaikannya.
Hingga suatu ketika wanita pelacur tersebut mengutus seorang budak untuk mengundang dan memanggil pemuda tersebut agar mau menjadi saksi. Atas undangan tersebut datanglah pemuda shaleh itu kerumah wanita pelacur. Setelah sampai pemuda tersebut masuk kedalam rumah wanita pelacur tanpa adanya pengawalan dari budak. Namun setelah pemuda taat itu sudah ada di dalam, wanita pelacur itu mengunci pintu rumahnya. Tinggallah ia berhadapan dengan wanita yang cantik jelita nan mempesona, lalu ia menawarkan diri untuk melakukan zina. Dilain sisi pemuda itu menolak, penolakannya pun membuat wanita pelacur itu memberikan 3 pilihan antara berbuat zina degannya, membunuh anak kecil yang ada disampingnya atau meminum khamar.
Khamr induk kemaksiatan
Dari ketiga pilihan tadi pemuda itu memilih untuk meminum khamr karena menurutnya dosanya lebih ringan diabandingakan dengan yang lainnya karena dosanya antara dia denga Allah saja. Namun sebagaimana yang disebutkan oleh hadis Rasulullah, bahwa Khamr adalah induk dari segala kejahatan dan perbuatan dosa, maka benarlah apa yang disabdakan. Setelah pemuda itu meminum khamar, ia juga melakukan zina dan juga membunuh anak kecil yang berada di samping wanita pelacur itu.
Dari kisah ini kita dapat mengambil pelajaran perihal pentingnya menjauhi khamr yang disebutkan sebagai induk dari kejahatan keburukan dan dosa. Maka tak heran jika kita sering mendengar fenomena – fenomena kejahatan dan kekejian yang bermula dari orang yang mabuk. Ini bukan masalah sepele dan harus segera ditangani, jika remaja sekarang terjangkit miras maka apa jadinya Negara ini di masa depan. Mengingat peredaran miras semakin hari semakin intens bahkan beredar pula miras dalam bentuk sachet yang mudah sekali untuk diakses.
Hal ini menjadi keprihatinan bersama atas kondisi yang terjadi, penyalahgunaan minuman keras (miras) sudah menjadi permasalahan sosial yang sangat signifikan di berbagai kalangan masyarakat. Miras yang beredar secara ilegal mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan kerusakan pada tubuh, kekacauan pikiran saat meminumnya dan bisa berakibat pada kematian. Akibat dari mengkonsumsi miras juga dapat memicu tindakan – tindakan kejahatan, kekerasan, dan kecelakan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga membuat masyarakat gusar dan khawatir terhadap tidakan para pemabuk.
Keringnya spiritualitas menjadi pemicu
Tindakan demikian bermula dari pola manusia yang sempit dan pendek dalam berfikir juga keringnya spiritualitas dalam hidupnya, kurang mendapatkanya perhatian dari orang terdekatnya menjadikan tindakan tersebut sebagai pelampiasan. Sudah jelas dan gamblang sebenarnya Islam menjelasakan keharaman dari miras/khamr, karena mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya sebagaimana di jelaskan dalam surat Al – Baqarah ayat 219 “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang Khamr dan judi. Katakanlah “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatanya………”.
Dalam sebuah riwayat disebutkan “Jauhilah oleh kalian khamar, karena ia adalah pangkal dari segala kejelekan.”(H.R al – Baihaqi). Dari hadis ini kita ketahui bersama bahwa khamar/miras adalah pangkal dari kejahatan, keburukan, kejelekan kebengisan dan tindakan keji lainnya.
Ironi miras di Yogyakarta
Belum lama ini beredar berita diberbagai media tentang penusukan 2 santriwan Pondok Pesantren Al – Munawwir Krapyak 2 santri tersebut di keroyok oleh gerombolan dengan benda tumpul, helm dan tangan kosong oleh sejumlah orang dewasa yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras. Tak hanya itu santri tersebut pun mendapat luka tusuk dari senjata tajam.
Ironis sekali fenomena tersebut, inilah potret kecil daripada bahaya miras. Kejadian tersebut menjadi bagian kecil dari kasus miras yang beredar dan viral di dunia maya. Kendatipun masih banyak kejadian – kejadian serupa bahkan mungkin lebih megerikan lagi yang belum diketahui banyak orang.
Beredarnya miras di kawasan Yogyakarta yang membuat keresahan bagi masyarakat membuat pemerintah mulai menertibkan regulasi perizinan miras yang dinilai masih longgar. Razia serta penertiban kedai miras dilaksanakan secara massif. Upaya ini turut mengundang respon positif masyarakat diantaranya Muhammadiyah dan NU memberikan teguran dan mengambil sikap tegas terhadap peredaran miras saat ini.
Penulis :Nurul Wijaksono (Anggota BPK Pemuda Muhammadiyah Kota Yogyakarta)